[Syarat kedua: tidak adanya cabang ahli waris yang kedudukannya lebih tinggi darinya, selain pemilik setengah bagian; sebab cucu perempuan itu tidak berhak atas seperenam kecuali bersamanya.
Saudara perempuan sebapak yang hadir bersama saudara perempuan kandung memperoleh seperenam sebagai pelengkap dua pertiga. Dalilnya adalah ijmaʿ para ulama—sebagaimana dinukil oleh banyak ahli—dan qiyās dengan cucu perempuan yang disertai anak perempuan kandung. Akan tetapi, saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan seperenam ini kecuali setelah terpenuhi dua syarat:
Syarat pertama: ia harus hadir bersama seorang saudara perempuan kandung yang mewarisi setengah bagian secara fard. Jika saudara-saudara perempuan kandung berjumlah lebih dari satu, maka mereka menggugurkan hak saudara perempuan sebapak karena bagian dua pertiga telah terpenuhi.
Syarat kedua: tidak adanya ʿaṣib baginya, yaitu saudara laki-laki sebapak. Apabila saudara laki-laki sebapak turut hadir, maka sisa harta setelah bagian saudara perempuan kandung menjadi milik mereka berdua sebagai ʿaṣabah, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Allah Mahatahu.]