al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Saudara-saudara perempuan sebapak, bila berjumlah dua orang atau lebih, memperoleh dua pertiga harta peninggalan berdasarkan ijmaʿ bahwa mereka termasuk dalam keumuman ayat tentang kalālah: “Apabila seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, sedangkan ia memiliki seorang saudara perempuan, maka bagi saudarinya itu setengah dari harta yang ditinggalkan; dan saudara laki-laki mewarisi seluruh harta saudarinya bila saudarinya tidak mempunyai anak. Tetapi apabila mereka dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Namun mereka tidak berhak atas dua pertiga ini kecuali setelah terpenuhi lima syarat: empat syarat yang telah disebutkan pada saudara perempuan kandung,
Syarat kelima: tidak adanya saudara kandung laki-laki maupun saudara kandung perempuan. Bila terdapat saudara kandung—satu orang atau lebih, laki-laki ataupun perempuan—maka saudara-saudara perempuan sebapak tidak mendapat dua pertiga; mereka terhalang oleh saudara kandung laki-laki dan oleh dua saudara perempuan kandung, kecuali bila bersama mereka ada pihak yang menjadikan mereka sebagai ʿaṣhabah. Apabila yang ada hanya seorang saudara perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak—satu orang atau lebih—mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga.
Apabila terdapat seorang anak perempuan kandung dan cucu perempuan (dari jalur anak laki-laki) satu orang atau lebih, maka anak perempuan kandung mendapat setengah bagian, sedangkan cucu perempuan tersebut—satu orang atau lebih—mendapat seperenam bersamanya sebagai pelengkap dua pertiga. Hal ini sesuai dengan keputusan Ibn Masʿūd raḍiyallāhu ʿanhu yang mengatakan, “Demikianlah keputusan Rasulullah ﷺ dalam masalah ini,” diriwayatkan oleh al-Bukhārī. Selain itu, karena jumlah putri pewaris lebih dari satu, maka mereka berhak atas dua pertiga, sebagaimana firman Allah Taʿālā: “Apabila mereka perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Anak perempuan kandung dikhususkan dengan setengah bagian karena ia lebih dekat (kepada pewaris), sehingga tersisa bagi cucu perempuan—satu orang atau lebih—seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, setelah terpenuhi dua syarat berikut:
Syarat pertama: tidak adanya ʿaṣib untuknya, yaitu cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) yang sederajat dengannya, baik ia saudara kandungnya maupun anak pamannya.

والأخوات لأب ثنتان فأكثر يأخذن الثلثين للإجماع على دخولهن في عموم آية الكلالة: ﴿إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ﴾ ، لكن لا يأخذن الثلثين إلا إذا تحقق خمسة شروط: الشروط الأربعة السابعة في الشقائق. والشرط الخامس: عدم الأشقاء والشقائق، فلو كان هناك من الأشقاء؛ واحدًا كان أو أكثر، ذكرًا كان أو أنثى؛ ل ترث الأخوات لأب الثلثين، بل تحجبن بالذكر وبالشقيقتين؛ إلا إذا كان معهن من يعصبهن، وأما إذا كان الموجود شقيقة واحدة؛ فإن للأخت أو الأخوات لأب السدس تكملة الثلثين. وإذا وجد بنت واحدة وبنت ابن فأكثر؛ فللبنت النصف، ولبنت الابن فأكثر معها السدس؛ تكملة الثلثين؛ لقضاء ابن مسعود ﵁ بذلك، وقوله: "إنه قضاء رسول الله ﷺ فيها"، رواه البخاري، ولأنه قد اجتمع من بنات الميت أكثر من واحدة، فكان لهن الثلثان؛ لقوله تعالى: ﴿َإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ﴾ . واختصت بنت الصلب بالنصف لأنها أقرب، فبقى لبنت الابن فأكثر السدس؛ تكملة الثلثين، وذلك بعد توفر هذين الشرطين: الشرط الأول: عدم المعصب لها، وهو ابن الابن المساوي لها في الدرجة، سواء كان أخا لها أو ابن عم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie