Saudara-saudara perempuan sebapak, bila berjumlah dua orang atau lebih, memperoleh dua pertiga harta peninggalan berdasarkan ijmaʿ bahwa mereka termasuk dalam keumuman ayat tentang kalālah: “Apabila seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, sedangkan ia memiliki seorang saudara perempuan, maka bagi saudarinya itu setengah dari harta yang ditinggalkan; dan saudara laki-laki mewarisi seluruh harta saudarinya bila saudarinya tidak mempunyai anak. Tetapi apabila mereka dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Namun mereka tidak berhak atas dua pertiga ini kecuali setelah terpenuhi lima syarat: empat syarat yang telah disebutkan pada saudara perempuan kandung,
Syarat kelima: tidak adanya saudara kandung laki-laki maupun saudara kandung perempuan. Bila terdapat saudara kandung—satu orang atau lebih, laki-laki ataupun perempuan—maka saudara-saudara perempuan sebapak tidak mendapat dua pertiga; mereka terhalang oleh saudara kandung laki-laki dan oleh dua saudara perempuan kandung, kecuali bila bersama mereka ada pihak yang menjadikan mereka sebagai ʿaṣhabah. Apabila yang ada hanya seorang saudara perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak—satu orang atau lebih—mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga.
Apabila terdapat seorang anak perempuan kandung dan cucu perempuan (dari jalur anak laki-laki) satu orang atau lebih, maka anak perempuan kandung mendapat setengah bagian, sedangkan cucu perempuan tersebut—satu orang atau lebih—mendapat seperenam bersamanya sebagai pelengkap dua pertiga. Hal ini sesuai dengan keputusan Ibn Masʿūd raḍiyallāhu ʿanhu yang mengatakan, “Demikianlah keputusan Rasulullah ﷺ dalam masalah ini,” diriwayatkan oleh al-Bukhārī. Selain itu, karena jumlah putri pewaris lebih dari satu, maka mereka berhak atas dua pertiga, sebagaimana firman Allah Taʿālā: “Apabila mereka perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Anak perempuan kandung dikhususkan dengan setengah bagian karena ia lebih dekat (kepada pewaris), sehingga tersisa bagi cucu perempuan—satu orang atau lebih—seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, setelah terpenuhi dua syarat berikut:
Syarat pertama: tidak adanya ʿaṣib untuknya, yaitu cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) yang sederajat dengannya, baik ia saudara kandungnya maupun anak pamannya.