[Syarat ketiga: Tidak ada kerabat garis ke atas dari pihak laki-laki yang berhak mewarisi, yakni ayah dan kakek dari jalur ayah menurut pendapat yang lebih kuat.
Syarat keempat: Tidak ada kerabat garis ke bawah yang berhak mewarisi, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki seterusnya ke bawah, anak perempuan, dan cucu perempuan dari jalur laki-laki meskipun beberapa tingkat di bawahnya.
Dalil bagi kedua syarat ini adalah bahwa saudara-saudara—laki-laki maupun perempuan—baru mewarisi dalam kasus kalālah, sedangkan kalālah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan tidak pula anak.
Saudara perempuan sebapak memperoleh setengah bagian dengan lima syarat: empat syarat sebelumnya yang berlaku bagi saudara perempuan kandung, ditambah syarat kelima, yaitu tidak adanya saudara laki-laki kandung maupun saudara perempuan kandung, karena yang ada di antara keduanya lebih kuat haknya darinya.
Dua saudara perempuan kandung atau lebih mendapat dua pertiga harta peninggalan, berdasarkan firman Allah Taʿālā: “…maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Mereka hanya menerima dua pertiga apabila terpenuhi empat syarat:
Syarat pertama: Jumlah mereka minimal dua orang, sebagaimana firman-Nya: “Jika mereka dua orang…”.
Syarat kedua: Tidak ada ‘aṣhib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki kandung—seorang atau lebih—karena Allah berfirman: “…maka bagi laki-laki bagian dua kali bagian perempuan.”
Syarat ketiga: Tidak ada kerabat garis ke bawah yang berhak mewarisi, yakni anak-anak dan cucu-cucu laki-laki, sebagaimana firman-Nya: “Apabila seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak…”.
Syarat keempat: Tidak ada kerabat garis ke atas dari pihak laki-laki yang berhak mewarisi, yaitu ayah—menurut ijmaʿ—dan kakek menurut pendapat yang lebih kuat.]