16
—baik keduanya merupakan dua saudari kandung maupun dua anak perempuan sepupu yang setingkat—maka keduanya berhak atas dua pertiga berdasarkan analogi dengan dua anak perempuan kandung, karena cucu perempuan kedudukannya sama dengan anak perempuan. Namun hak itu baru berlaku bila terpenuhi tiga syarat berikut:
- Jumlah mereka minimal dua orang.
- Tidak ada ahli waris laki-laki yang menjadikan mereka ahli waris sisa, yaitu cucu laki-laki—baik yang menjadi saudara kandung mereka maupun sepupu setingkat.
- Tidak terdapat ahli waris keturunan yang lebih tinggi daripada mereka, seperti anak laki-laki kandung, cucu laki-laki, atau cucu perempuan (dari jalur laki-laki) satu orang atau lebih.
Allah Maha Mengetahui.
أختين أو بنتي عم محاذيتين؛ فتأخذان الثلثين قياسا على بنتي الصلب؛ لأن بنت الابن كالبنت، لكن لا بد لهما من توفر ثلاثة شروط:
الشرط الأول: أن يكن اثنتين فأكثر.
الشرط الثاني: عدم المعصب، وهو ابن الابن، سواء كان أخا لهما أو كان ابن عم لهما في درجتهما.
الشرط الثالث: عدم الفرع الوارث الذي هو أعلى منهما من ابن صلب أو ابن أو بنات ابن واحدة فأكثر، والله أعلم.