Ini menunjukkan bahwa dua anak perempuan berhak atas dua pertiga; inilah teks yang menjadi pokok perbedaan pendapat dan merupakan penafsiran Nabi ﷺ terhadap firman Allah Ta‘ala: “Apabila mereka anak-anak perempuan berjumlah lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,” serta penjelasan maknanya—terlebih karena sebab turunnya ayat itu adalah kisah dua putri Sa‘d bin ar-Rabī‘ dan pertanyaan ibu mereka tentang keadaan keduanya. Ketika ayat itu turun, Nabi ﷺ pun memanggil paman mereka.
Frasa “lebih dari dua” yang dijadikan dalil oleh pihak yang berpendapat bahwa dua anak perempuan tidak memperoleh dua pertiga kecuali bila jumlahnya tiga atau lebih, dijawab dengan beberapa bantahan:
-
Frasa tersebut dipakai demi kesesuaian unsur-unsur kalimat, karena Allah Ta‘ala berfirman: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (warisan) anak-anak kalian: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan. Apabila mereka anak-anak perempuan berjumlah lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Dalam ayat ini berkumpul tiga unsur jamak: lafaz “anak-anak”, kata ganti “mereka” (kunna), dan kata “perempuan”; maka penggunaan ungkapan “lebih dari dua” menjadi sesuai.
-
Allah Ta‘ala menetapkan bahwa seorang laki-laki mendapat bagian dua perempuan. Jika seorang laki-laki menerima dua pertiga dan seorang perempuan sepertiga, maka sudah pasti dua perempuan memperoleh dua pertiga. Bila satu perempuan bersama seorang laki-laki saja berhak atas sepertiga, maka bersama perempuan lain tentu lebih berhak lagi; ini termasuk dalil dengan menunjukkan yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi. Karena itu, ketika Allah menyebutkan bagian satu perempuan secara tegas dan bagian dua perempuan secara isyarat, frasa “lebih dari dua” menegaskan bahwa jatah itu tidak bertambah meskipun jumlahnya melebihi dua. Allah Maha Mengetahui.
Sedangkan dua cucu perempuan dari jalur anak laki-laki dipersamakan dengan dua anak perempuan kandung dalam hak mereka atas dua pertiga, baik keduanya