[Bab tentang Hukum-Hukum Menghilangkan Najis
Sebagaimana seorang Muslim dituntut suci dari hadas ketika hendak salat, demikian pula ia dituntut agar badan, pakaian, dan tempatnya bersih dari najis. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan pakaianmu, maka bersihkanlah,” dan Nabi ﷺ memerintahkan seorang perempuan untuk mencuci darah haid dari pakaiannya.
Karena itulah kami merasa perlu menyoroti masalah ini—yaitu masalah menghilangkan najis—dengan memaparkan hukum-hukum terpentingnya, agar saudara-saudara kami kaum Muslimin yang membacanya dapat mengambil manfaat. Para fuqaha rahimahumullâh bahkan menjadikan tema ini sebagai satu bab tersendiri yang mereka sebut “Bab Menghilangkan Najis”, yakni menyucikan segala tempat yang terkena najis, maksudnya menyucikan sumber-sumber najis yang mengenai sesuatu yang asalnya suci, seperti pakaian, bejana, alas, tanah, dan semacamnya.
Sarana pokok untuk menghilangkan najis adalah air; karena air merupakan pokok dalam]