[3. Anak-anak perempuan yang berjumlah dua atau lebih mendapat bagian dua pertiga, dengan dua syarat:
a. Jumlah mereka minimal dua orang.
b. Tidak ada ‘aṣhabah yang menjadikan mereka ahli waris sisa, yakni anak laki-laki kandung mayit.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Allah mewasiatkan kepada kalian mengenai (warisan) anak-anak kalian: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan. Apabila mereka (anak-anak perempuan) lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Dari lafaz “bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan” dipahami syarat ketiadaan ‘aṣhabah dalam warisan dua pertiga bagi anak-anak perempuan, sedangkan dari lafaz “apabila mereka perempuan lebih dari dua” dipahami syarat berjumlah dua atau lebih.
Kendati demikian, lafaz “lebih dari dua” dalam ayat tampaknya menimbulkan kerancuan; zahirnya menunjukkan bahwa dua anak perempuan tidak memperoleh dua pertiga, melainkan tiga ke atas. Pendapat ini dinukil dari Ibn ‘Abbās, namun jumhur ulama berpendapat bahwa dua anak perempuan pun mendapat dua pertiga, berdasarkan hadis Jābir:
“Seorang wanita, istri Sa‘d bin ar-Rabī‘, datang kepada Rasulullah ﷺ sambil membawa dua putrinya dari Sa‘d. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah! Ini dua putri Sa‘d bin ar-Rabī‘; ayah mereka gugur bersamamu di Uhud sebagai syahid. Paman mereka telah mengambil seluruh harta mereka, sehingga tidak menyisakan apa-apa bagi keduanya, padahal keduanya tidak akan bisa menikah kecuali dengan harta.’ Beliau bersabda, ‘Allah akan memutuskan perkara ini.’ Lalu turunlah ayat warisan; Rasulullah ﷺ memanggil paman mereka dan bersabda, ‘Berikan kepada dua putri Sa‘d dua pertiga, kepada ibunya seperdelapan, dan sisanya untukmu.’” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis kecuali an-Nasā’ī, dan dinilai hasan oleh at-Tirmiżī).]