[Bab tentang Warisan Anak-anak Perempuan
-
Seorang anak perempuan tunggal mendapat setengah dengan dua syarat:
a. Ia sendirian, tidak ada saudara perempuan yang turut mewaris bersamanya.
b. Ia tidak disertai saudara laki-laki yang menjadikannya ahli waris sisa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan. Apabila mereka (anak perempuan) lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika ia seorang saja, maka ia mendapat setengah.”
– Dari lafaz “dan jika ia seorang saja” dipahami syarat bahwa ia harus sendirian tanpa saudara perempuan yang ikut mewaris;
– Dari lafaz “bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan” dipahami syarat ketiadaan ahli waris sisa baginya. -
Cucu perempuan melalui anak laki-laki (binti ibn) memperoleh setengah dengan tiga syarat:
a. Tidak ada ahli waris sisa baginya, yaitu saudara laki-lakinya atau sepupu laki-laki yang sederajat dengannya.
b. Tidak ada ahli waris sekutu yang mendampinginya, yaitu saudari perempuannya atau sepupu perempuan yang sederajat dengannya.
c. Tidak ada cabang pewaris di atasnya yang lebih dekat kepada mayit.]