[…seperenam bersama putranya, sedangkan putranya masih hidup,” (HR. at-Tirmizi). Alasannya adalah bahwa ia (nenek) tidak mewarisi bagian orang yang menjadi perantaranya kecuali apabila orang itu ada, sehingga ia terhalang olehnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ucapan sebagian orang, ‘Barang siapa terhubung melalui seorang perantara, maka ia gugur karena perantara itu,’ adalah batil baik secara langsung maupun kebalikannya. Ia batil secara langsung pada kasus saudara seibu bersama ibu, dan batil secara kebalikannya pada kasus cucu dari anak laki-laki bersama paman mereka, anak saudara bersama paman mereka, serta contoh-contoh serupa di mana seseorang gugur oleh orang yang sama sekali bukan perantaranya. Sebab yang benar ialah bahwa ia mewarisi bagian orang tersebut; maka setiap orang yang mewarisi bagian seseorang akan gugur olehnya apabila orang itu lebih dekat darinya. Para nenek menempati kedudukan ibu sehingga terhalang oleh ibu, meskipun jalur mereka tidak melewati ibu. Allah-lah yang lebih mengetahui.”]