al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

dan sebagian ulama juga mewariskan para nenek—sebanyak apa pun jumlahnya—apabila mereka berada pada satu tingkatan yang sama; kecuali nenek yang terhubung melalui seorang ayah yang tidak berhak mewarisi, seperti ibu dari kakek garis ibu. Sebagian ulama lain hanya mewariskan tiga nenek saja: ibu dari ibu, ibu dari ayah, dan ibu dari kakek (ayahnya ayah).

Disyaratkan agar nenek berhak menerima warisan apabila ibu tidak ada, karena nenek sampai kepada si mayit melalui ibu. Siapa pun yang terhubung melalui perantara, maka perantara itulah yang menutupinya, kecuali beberapa pengecualian; dan telah menjadi ijmaʿ ulama bahwa ibu menutup hak semua nenek dari seluruh jalur.

Cara pembagian waris nenek:

  1. Jika hanya ada satu nenek dan tidak ada ibu di bawahnya, ia memperoleh seperenam seperti telah disebutkan; tidak boleh lebih dari itu. Pendapat yang mengatakan bahwa ia mendapat sepertiga bila si mayit tidak mempunyai anak dan tidak ada kumpulan saudara—sebagaimana bagian ibu—merupakan pendapat syadz (ganjil) yang tidak dapat dijadikan pegangan.
  2. Jika terdapat beberapa nenek:
    a. Apabila mereka berada pada tingkatan yang sama, mereka berbagi bersama dalam seperenam; karena para sahabat memang membagi demikian, dan karena mereka semuanya perempuan tanpa ada laki-laki yang turut serta, maka banyaknya mereka dan sendirinya seorang di antara mereka sama saja, sebagaimana kasus para istri, dan tidak ada faktor penguat bagi salah satu dari mereka.
    b. Apabila salah seorang di antara mereka lebih dekat kepada mayit, maka seperenam itu menjadi haknya sendiri, baik ia dari jalur ibu maupun dari jalur ayah, sedangkan nenek yang lebih jauh gugur; sebab semuanya berstatus “ibu” yang memiliki bagian yang sama. Karena itu, bila mereka berkumpul dalam tingkatan yang berbeda, hak waris tersebut diberikan kepada yang paling dekat.

Nenek—ibu dari ayah—tetap mewarisi meskipun ayah masih ada, dan nenek—ibu dari kakek—pun mewarisi bersama kakek. Dalam keadaan ini ia tidak gugur oleh orang yang menjadi perantaranya, bertentangan dengan kaidah umum bahwa siapa yang terhubung melalui perantara terhalang oleh perantaranya; hal ini mengacu kepada riwayat Ibn Masʿūd r.a. tentang nenek bersama putranya: “Dialah nenek pertama yang aku beri …"

وجماعة من العلماء الجدات وإن كثرن إذا كن في درجة واحدة؛ إلا من أدلت بأب غير وارث؛ كأم أبي الأم، وورث بعضهم ثلاث جدات فقط هن أم الأم وأم الأب وأم الجد أبي الأب. ويشرط لتوريث الجدة عدم وجود الأم؛ لأن الجدة تدلي بها، ومن أدلى بواسطة؛ حجته تلك الواسطة؛ إلا ما استثنى، وهذا بإجماع أهل العلم أن الأم تحجب الجدة من جميع الجهات. كيفية توريث الجدات: إذا انفردت واحدة من الجدات، ولم يكن دونها أم؛ أخذت السدس كما سبق، ليس لها أكثر منه، والقول بأن لها الثلث عند عدم الولد وعدم الجمع من الأخوة كالأم في ذلك قول شاذ لا يعول عليه. وإذا وجد جمع من الجدات: فإن تساوين في الدرجة؛ فإنهن يشتركن في السدس؛ لأن الصحابة شركوا بينهن، ولأنهن ذوات عدد، لا يشاركهن ذكر، فاستوى كثيرهن وواحدتهن كالزوجات، ولعدم المرجح لإحداهن. ومن قربت منهن إلى الميت؛ فالسدس لها وحدها، سواء كانت من جهه الأم أو من جهة الأب، وتسقط البعدى؛ لأنهن أمهات يرثن ميراثا واحدًا، فإذا اجتمعن مع اختلاف الدرجة؛ فالميراث لأقربهن. وترث الجدة أم الأب مع وجود الأب، وترث الجدة أم الجد مع وجود الجد، ولا تسقط بمن أدلت في هذه الحالة؛ على خلاف القاعدة: أن من أدلى بواسطة؛ حجبته تلك الواسطة؛ لما روى ابن مسعود ﵁ أنه قال في الجدة مع ابنها: "إنها أول جدة أطعمها

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie