[Bab tentang warisan nenek
Yang dimaksud dengan nenek di sini adalah nenek yang sah, yakni setiap nenek yang jalur nasabnya kepada si mayit melalui perempuan semata; seperti ibu kandung dan para ibu beliau yang tersambung hanya lewat perempuan, serta ibu dari ayah. Demikian pula setiap nenek yang jalur nasabnya melalui laki-laki semata; seperti ibu dari kakek (ibu ayah-ayah) dan ibu dari kakek buyut, atau yang jalurnya melalui perempuan lalu berakhir pada laki-laki; seperti ibu dari ibu ayah dan ibu dari ibu kakek. Adapun nenek yang jalurnya melalui laki-laki lalu perempuan—seperti ibu dari ayah ibu dan ibu dari ayah kakek—termasuk kerabat rahim sehingga tidak berhak mewarisi.
Dengan demikian, kaidah nenek yang mewarisi ialah: yang jalur nasabnya melalui perempuan semata, atau melalui laki-laki semata, atau melalui perempuan kemudian laki-laki. Adapun kaidah nenek yang tidak mewarisi ialah: yang jalurnya melalui laki-laki lalu perempuan; dengan kata lain, siapa pun yang berada di antara dua perempuan dan ia sendiri salah satunya, tidak mewarisi.
Dalil bahwa nenek memperoleh warisan ditetapkan oleh Sunnah dan ijmak.
Adapun dalil dari Sunnah, di antaranya adalah hadis Ibnu Dzu’aib; ia berkata: "Seorang nenek datang kepada Abu Bakar lalu menanyakan bagian warisannya. Abu Bakar berkata: ‘Engkau tidak mempunyai ketetapan apa pun dalam Kitab Allah, dan aku tidak mengetahui adanya ketetapan bagimu dalam Sunnah Rasulullah ﷺ. Kembalilah dahulu sampai aku menanyakan hal ini kepada orang-orang…’"]