16
yakni setelah bagian pasangan (suami atau istri) yang ada ditunaikan.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Pendapat tersebut lebih tepat; karena Allah hanya memberikan kepada ibu sepertiga apabila yang mewarisi hanyalah kedua orang tuanya—yakni dalam firman-Nya: ‘Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka untuk ibunya sepertiga.’ Sisa harta setelah diberikan bagian pasangan merupakan warisan bagi kedua orang tua; keduanya membaginya sebagaimana mereka membagi harta pokok—ayah dua pertiga dan ibu sepertiga—dan sebagaimana halnya jika si mayit mempunyai utang atau wasiat, keduanya pun membagi apa yang tersisa dengan perbandingan sepertiga-sepertiga.” Selesai.
بعد الموجود من الزوجين.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية ﵀: "وقوله أصوب؛ لأن الله إنما أعطى الأم الثلث إذا ورثه أبواه؛ يعني: في قوله تعالى: ﴿فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ﴾ ، والباقي بعد فرض الزوجين هو ميراث الأبوين يقتسمانه كما اقتسما الأصل وكما لو كان على الميت دين أو وصية فإنهما يقتسمان ما بقي أثلاثا" انتهى.