[Bab tentang Warisan Ibu
Ibu memiliki tiga keadaan:
-
Keadaan pertama: ia mendapat seperenam. Hal itu terjadi bila ada cabang pewaris berupa anak-anak almarhum atau cucu-cucu dari garis laki-laki, atau bila ada dua orang saudara atau lebih; berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dan untuk kedua orang tuanya, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan apabila ia mempunyai anak,” dan firman-Nya, “Apabila ia mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.”
-
Keadaan kedua: ia mendapat sepertiga, yaitu apabila tidak ada cabang pewaris berupa anak dan cucu laki-laki, serta tidak digabung dengan saudara-saudara; berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka untuk ibunya sepertiga; tetapi jika ia mempunyai saudara maka untuk ibunya seperenam.”
-
Keadaan ketiga: ia mendapat sepertiga dari sisa harta apabila ahli warisnya terdiri dari suami, ayah dan ibu, atau istri, ayah dan ibu. Dua kasus ini dikenal sebagai dua kasus keputusan ‘Umar ibn al-Khaththab, karena beliau menetapkan bahwa bagian ibu adalah sepertiga dari harta yang tersisa.]