-
Ia mewarisi semata-mata sebagai ahli waris sisa, yakni apabila almarhum tidak meninggalkan anak laki-laki maupun cucu laki-laki.
-
Ia mewarisi sekaligus bagian tetap dan bagian sisa apabila almarhum hanya meninggalkan anak-anak perempuan atau cucu-cucu perempuan dari jalur laki-laki.
Adapun kakek (dari pihak ayah) dipersamakan dengan ayah dalam tiga keadaan di atas, karena nash-nash syar‘i meliputinya apabila ayah telah tiada. Kakek bahkan mempunyai keadaan keempat, yaitu apabila bersamanya terdapat saudara kandung atau saudara seayah. Dalam keadaan ini para ulama berselisih: Apakah kedudukannya sama seperti ayah yang menutup hak para saudara, ataukah ia tidak menutup mereka sehingga mereka ikut mewarisi bersamanya, lalu ia diperlakukan sebagai salah satu dari mereka dalam pembagian harta, atau memperoleh apa yang tersisa setelah bagian-bagian tetap menurut cara yang telah dikenal dalam bab ini. Sebab kakek dan para saudara sama-sama terhubung kepada pewaris melalui ayah: kakek adalah ayahnya, sedangkan para saudara adalah anak-anaknya. Karena itu mereka dipandang setara dalam warisan. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat seperti ‘Alî, Ibn Mas‘ûd dan Zaid bin Tsâbit; dan merupakan mazhab Imâm Mâlik, asy-Syâfi‘î, dua murid Abû Hanîfah serta riwayat masyhur dari Ahmad. Mereka mengemukakan banyak dalil, penjelasan dan qiyâs dalam kitab-kitab yang luas.
Pendapat kedua menyatakan bahwa kakek menutup hak saudara-saudara sebagaimana ayah menutup mereka. Ini dipegang oleh Abû Bakr ash-Shiddîq, Ibn ‘Abbâs, Ibn az-Zubair, serta diriwayatkan pula dari ‘Utsmân, ‘Â’isyah, Ubay bin Ka‘b, Jâbir dan selain mereka. Ia juga merupakan pendapat Imâm Abû Hanîfah, salah satu riwayat dari Imâm Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islâm Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Syaikh Muhammad bin ‘Abd al-Wahhâb—semoga Allah merahmati mereka semua. Mereka pun memiliki banyak dalil, dan pendapat ini lebih dekat kepada kebenaran dibandingkan pendapat pertama. Allah Mahatahu.