[Bab tentang warisan ayah dan kakek
Baik ayah maupun kakek masing-masing memperoleh seperenam sebagai bagian tetap apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki, berdasarkan firman Allah Taʿâlâ: “Bagi kedua orang tuanya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari apa yang ia tinggalkan, apabila ia mempunyai anak.”
Apabila pewaris tidak meninggalkan anak maupun cucu laki-laki, ayah dan kakek mewarisi sebagai ahli waris sisa, sesuai firman-Nya: “Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka bagi ibunya sepertiga.” Dalam ayat ini Allah menyandarkan warisan kepada kedua orang tua—ayah dan ibu—seraya menetapkan jatah ibu, tetapi tidak menetapkan jatah ayah; maka sisa harta menjadi milik ayah sebagai bagian sisa.
Ayah dan kakek dapat pula memperoleh bagian tetap sekaligus sisa warisan ketika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Serahkanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan kepada yang berhak; adapun sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat.” Yang dimaksud adalah kerabat laki-laki terdekat dari almarhum, dan ayah merupakan kerabat laki-laki terdekat setelah anak laki-laki dan cucu laki-lakinya.
Dengan demikian, ayah mempunyai tiga keadaan:
- Ia hanya memperoleh bagian tetap, yaitu apabila almarhum meninggalkan anak laki-laki kandung atau cucu laki-laki dari jalur laki-laki, betapapun ke bawahnya.]