[Bab tentang warisan suami-istri
Suami mendapat setengah harta apabila pewaris tidak meninggalkan anak maupun cucu dari jalur laki-laki; dan ia memperoleh seperempat apabila ada anak atau cucu dari jalur laki-laki, berdasarkan firman Allah Taʿâlâ: “Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan istri-istri kalian apabila mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperempat dari apa yang mereka tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau utang…”.
Seorang istri—baik satu orang maupun lebih—mendapatkan seperempat harta bila tidak ada keturunan yang mewarisi, dan seperdelapan bila keturunan itu ada, sesuai firman-Nya: “Dan bagi mereka seperempat dari apa yang kalian tinggalkan apabila kalian tidak mempunyai anak. Tetapi jika kalian mempunyai anak, maka bagi mereka seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang kalian buat atau utang…”.
Yang dimaksud dengan keturunan yang mewarisi adalah anak-anak almarhum dan cucu dari anak laki-lakinya.]