[Apabila dirinci, jumlah ahli waris laki-laki mencapai lima belas orang, sedangkan ahli waris perempuan sebelas. Hal ini dapat diketahui dengan menelaah secara cermat dan merujuk kepada sumber-sumber. Allah Taʿâlâ Mahatahu.
Macam-macam ahli waris ditinjau dari cara mereka menerima warisan:
Dilihat dari sisi pewarisan, ahli waris terbagi menjadi tiga kelompok:
- Kelompok yang mendapat bagian tertentu yang sudah ditetapkan syariat;
- Kelompok ahli waris sisa;
- Kelompok kerabat darah.
Pemilik bagian tertentu ialah orang yang memperoleh porsi yang telah ditentukan syariat; porsinya tidak bertambah kecuali melalui pengembalian sisa harta dan tidak berkurang kecuali karena pengurangan proporsional.
Ahli waris sisa adalah mereka yang mewarisi tanpa porsi yang telah dipatok sebelumnya.
Kerabat darah adalah mereka yang baru berhak mewarisi apabila tidak ada pemilik bagian tertentu—selain suami atau istri—dan tidak ada pula ahli waris sisa.
Golongan pemilik bagian tertentu berjumlah sepuluh:
- pasangan suami-istri; 2) ayah; 3) ibu; 4) kakek dari pihak ayah; 5) anak-anak perempuan; 6) cucu perempuan melalui anak laki-laki; 7) saudari sekandung; 8) saudari seayah; 9) saudara seibu laki-laki; dan 10) saudari seibu.
Setiap golongan itu akan dibahas secara ringkas satu per satu.]