al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Beliau ﷺ bersabda: “Walâ’ adalah pertalian sebagaimana pertalian nasab,” dan dalam hadis lain: “Sesungguhnya walâ’ itu hanya menjadi hak orang yang memerdekakan.”

Adapun ahli waris dari kalangan perempuan berjumlah tujuh:

  1. Anak perempuan;

  2. Cucu perempuan melalui garis anak laki-laki—meskipun ayah sang cucu terus menurun lewat jalur laki-laki murni—; Allah Ta‘âlâ berfirman: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian: bagian anak laki-laki adalah sebesar dua bagian anak perempuan. Jika anak-anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika hanya seorang, maka ia memperoleh separuh.”

  3. Ibu;

  4. Nenek—baik dari pihak ayah maupun pihak ibu—; firman-Nya: “Apabila ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka bagi ibunya sepertiga; tetapi jika ia mempunyai beberapa saudara, maka bagi ibunya seperenam,” dan dari Buraidah secara marfû‘: “Bagi nenek bagian seperenam apabila di atasnya tidak ada ibu,” diriwayatkan oleh Abû Dâwud.

  5. Saudari, tanpa pengecualian—baik sekandung, seayah maupun seibu—; firman Allah Ta‘âlâ: “Jika seorang laki-laki atau perempuan wafat dalam keadaan kalâlah dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudari (seibu), maka bagi masing-masing seperenam,” serta firman-Nya: “Jika seseorang wafat dan ia tidak mempunyai anak, tetapi ia mempunyai seorang saudari, maka bagi saudari itu separuh… sampai firman-Nya: ‘Jika mereka berdua dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.’”

  6. Istri; firman-Nya: “Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari apa yang kalian tinggalkan….”

  7. Perempuan yang memerdekakan budak (muʿtiqah); sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya walâ’ itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan.”

Demikianlah seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan.]

"الولاء لحمة كلحمة النسب"، وقوله ﷺ: "وإنما الولاء لمن أعتق". والوارثاث من النساء سبع: البنت وبنت الابن وإن نزل أبوها بمحض الذكور؛ قال تعالى: ﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْف﴾ . والأم والجدة؛ لقوله تعالى: ﴿فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُس﴾ ، وعن بريدة مرفوعا: "للجدة السدس إذا لم يكن دونها أم"، رواه داود. والأخت مطلقا شقيقة أو لأب أو لأم؛ لقوله تعالى: ﴿وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ﴾ ، ولقوله تعالى: ﴿إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ..﴾ إلى قوله: ﴿فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ﴾ . والزوجة؛ لقوله تعالى: ﴿وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ﴾ الآية. والمعتقة؛ لقوله ﷺ: "إنما الولاء لمن أعتق". هذه جملة الوارثين من الذكور والإناث.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie