[Beliau ﷺ bersabda: “Walâ’ adalah pertalian sebagaimana pertalian nasab,” dan dalam hadis lain: “Sesungguhnya walâ’ itu hanya menjadi hak orang yang memerdekakan.”
Adapun ahli waris dari kalangan perempuan berjumlah tujuh:
-
Anak perempuan;
-
Cucu perempuan melalui garis anak laki-laki—meskipun ayah sang cucu terus menurun lewat jalur laki-laki murni—; Allah Ta‘âlâ berfirman: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian: bagian anak laki-laki adalah sebesar dua bagian anak perempuan. Jika anak-anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika hanya seorang, maka ia memperoleh separuh.”
-
Ibu;
-
Nenek—baik dari pihak ayah maupun pihak ibu—; firman-Nya: “Apabila ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka bagi ibunya sepertiga; tetapi jika ia mempunyai beberapa saudara, maka bagi ibunya seperenam,” dan dari Buraidah secara marfû‘: “Bagi nenek bagian seperenam apabila di atasnya tidak ada ibu,” diriwayatkan oleh Abû Dâwud.
-
Saudari, tanpa pengecualian—baik sekandung, seayah maupun seibu—; firman Allah Ta‘âlâ: “Jika seorang laki-laki atau perempuan wafat dalam keadaan kalâlah dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudari (seibu), maka bagi masing-masing seperenam,” serta firman-Nya: “Jika seseorang wafat dan ia tidak mempunyai anak, tetapi ia mempunyai seorang saudari, maka bagi saudari itu separuh… sampai firman-Nya: ‘Jika mereka berdua dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.’”
-
Istri; firman-Nya: “Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari apa yang kalian tinggalkan….”
-
Perempuan yang memerdekakan budak (muʿtiqah); sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya walâ’ itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan.”
Demikianlah seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan.]