[2. Demikian pula ayah dan kakek—hingga ke atas melalui garis laki-laki murni—seperti kakek dari pihak ayah dan kakek buyut; berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Dan bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapat seperenam….” Kakek dipandang sebagai ayah, dan Nabi ﷺ memberikan kepadanya bagian seperenam.
-
Saudara laki-laki tanpa pengecualian, baik sekandung, seayah ataupun seibu; sebagaimana firman Allah Ta‘âlâ: “Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: Allah memberi fatwa tentang kalâlah; apabila seseorang wafat dan ia tidak mempunyai anak, tetapi ia mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan ia (saudara laki-laki) mewarisinya seluruhnya apabila….” —ayat ini berkenaan dengan saudara selain seibu—. Adapun tentang saudara seibu Allah berfirman: “Jika seorang laki-laki atau perempuan mati dalam keadaan kalâlah dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan (seibu), maka masing-masing memperoleh seperenam.”
-
Anak laki-laki saudara (keponakan) selain seibu; sedangkan anak saudara seibu tidak mewarisi karena termasuk dzawî al-arhâm.
-
Paman dari pihak ayah—bukan paman seibu—dan anak laki-lakinya hingga ke bawah melalui garis laki-laki murni; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Serahkanlah sisa harta kepada ahli-nya; apa yang masih tersisa menjadi hak laki-laki terdekat.”
-
Suami, sesuai firman Allah Ta‘âlâ: “Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan istri-istri kalian….”
-
Adapun ahli waris laki-laki yang kesepuluh adalah pemilik hubungan walâ’, yaitu orang yang memerdekakan (budak) atau pihak yang mewakilinya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: …]