yang raj‘i, karena perempuan yang ditalak raj‘i masih berstatus sebagai istri. Ungkapan mereka “akad pernikahan yang sah” secara otomatis mengecualikan akad yang tidak sah; sehingga tidak ada hak waris dalam nikah fasid, karena keberadaannya dipandang sama dengan ketiadaannya.
- Wala’ al-‘itâqah (hubungan wala’ karena memerdekakan), yakni salah satu bentuk ‘ashabah yang timbul karena kebaikan orang yang memerdekakan terhadap budaknya. Melalui wala’ ini waris hanya berlaku satu arah: orang yang memerdekakan mewarisi bekas budaknya, bukan sebaliknya. Setelah ia wafat, kedudukannya digantikan oleh para ‘ashabah bi-nafsih—bukan oleh ‘ashabah bi-ghayr atau ma‘a al-ghayr.
Dalil adanya pewarisan melalui wala’ ialah sabda Nabi ﷺ: “Wala’ itu ibarat pertalian darah,” (HR. Ibnu Hibbân dalam Shahîhnya dan al-Hâkim yang mensahihkannya). Beliau menyamakan wala’ dengan nasab; karena nasab menyebabkan waris, maka wala’ pun demikian—dan hal ini disepakati para ulama. Dalam ash-Shahîhain Nabi ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.”
Pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin:
Para ahli waris, ditinjau dari jenis kelamin, terbagi menjadi laki-laki dan perempuan.
Ahli waris laki-laki ada sepuluh:
- Anak laki-laki dan cucu laki-laki ke bawah melalui garis laki-laki murni, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian: bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.” Cucu lelaki melalui anak lelaki tetap dipandang sebagai anak, sebagaimana firman-Nya: “Wahai anak-anak Adam,” dan “Wahai Bani Israil.”