[Bab tentang sebab-sebab warisan dan penjelasan para ahli waris
Warisan ialah perpindahan harta orang yang wafat kepada orang yang masih hidup sesudahnya sebagaimana telah disyariatkan Allah.
Sebab-sebabnya ada tiga.
-
Rahim, yakni kekerabatan, yaitu kerabat nasab. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan para pemilik hubungan rahim itu sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian yang lain menurut Kitab Allah,” baik kerabat itu dekat maupun jauh dari mayit, selama tidak ada yang menghalanginya.
Kekerabatan ini mencakup ushul, furu‘, dan hawâsyi:
• Ushul: ayah, kakek, dan seterusnya ke atas melalui jalur laki-laki.
• Furu‘: anak-anak, yakni para putra serta keturunan mereka ke bawah.
• Hawâsyi: saudara-saudara, anak-anak mereka ke bawah, paman-paman serta keturunan mereka ke bawah. -
Nikah, yakni akad pernikahan yang sah, sekalipun belum terjadi hubungan badan atau khalwat; berdasarkan keumuman firman-Nya: “Dan bagi kalian separuh dari apa yang ditinggalkan istri-istri kalian,” hingga firman-Nya: “Dan bagi mereka seperempat dari apa yang kalian tinggalkan.”
Dengan akad nikah, kedua suami-istri saling mewarisi dari dua sisi; masing-masing mewarisi pasangannya berdasarkan ayat mulia tersebut, dan keduanya juga tetap saling mewarisi selama masa ‘iddah talak.]