al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Maka siapa pun yang mengalihkan harta waris dari jalurnya yang syar‘i—sehingga harta diberikan kepada orang yang bukan ahli waris, atau ahli waris dihalangi dari seluruh atau sebagian haknya, atau disamakan bagian laki-laki dan perempuan sebagaimana terjadi pada sebagian sistem hukum kufur—dengan demikian ia menentang ketetapan Allah yang menjadikan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan; maka ia kafir dan akan kekal di neraka—kita berlindung kepada Allah—kecuali jika ia bertobat sebelum wafat.

Pada masa Jahiliah, perempuan dan anak-anak kecil dihalangi dari mewarisi; warisan hanya diserahkan kepada laki-laki dewasa yang menunggang kuda dan membawa senjata. Islam datang membatalkan praktik itu. Allah Ta‘ala berfirman: “Bagi laki-laki terdapat bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan pun terdapat bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan.” Ayat ini turun untuk menolak tradisi Jahiliah yang tidak mewariskan kepada perempuan dan anak-anak.

Firman-Nya, “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian untuk) anak-anakmu: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan,” dan firman-Nya, “Apabila saudara-saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan,” secara tegas membatalkan sebagian Jahiliah masa kini yang menyamakan perempuan dengan laki-laki dalam warisan—satu bentuk perlawanan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta pelanggaran terhadap batas-batas-Nya.

Jahiliah kuno sama sekali melarang perempuan mewarisi, sedangkan Jahiliah modern memberinya hak yang bukan miliknya. Adapun agama Islam bersikap adil, memuliakan perempuan, dan memberinya hak yang semestinya. Maka semoga Allah memerangi orang-orang kafir, munafik, dan ateis yang hendak memadamkan cahaya Allah dengan ucapan-ucapan mereka, padahal Allah menolak kecuali akan menyempurnakan cahaya-Nya, meskipun orang-orang kafir membencinya.

فما تصرف في المواريث عن مجراها الشرعي، فورث غير وارث، أو حرم الوارث من كل حقه أو بعضه، أو ساوى بين الرجل والمرأة في الميراث؛ كما في بعض الأنظمة القانونية الكفرية؛ مخالفا بذلك حكم الله في جعله للذكر مثل حظ الأنثيين؛ فهو كافر مخلد في النار والعياذ بالله؛ إلا أن يتوب إلى الله قبل موته. إن أهل الجاهلية كانوا يحرمون النساء والصغر من الميراث، ويجعلونه للذكور الكبار الذين يركبون الخيل ويحملون السلاح، فجاء الإسلام بإبطال ذلك، وقال الله تعالى: ﴿لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَفْرُوضا﴾ ، وهذا لدفع ما كانت عليه الجاهلية من عدم توريث النساء والصغار، وفي قوله تعالى: ﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْن﴾ ، وفي قوله: ﴿وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ﴾ : إبطال لما عليه بعض الجاهليات المعاصرة من تسوية المرأة بالرجل في الميراث محادة لله ورسوله وتعديا لحدود الله؛ فالجاهلية القديمة منعت المرأة من الميراث بالكلية، والجاهلية المعاصرة أعطتها ما لا تستحق، ودين الإسلام أنصفها وأكرمها وأعطاها حقها اللائق بها، فقاتل الله الكفار والمنافقين والملحدين الذين ﴿يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ﴾ .

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie