Ada lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang wafat:
- Biaya penyiapan jenazah, meliputi harga kain kafan, ongkos memandikan, dan upah menggali kubur.
- Pelunasan utang, baik kepada Allah—seperti zakat, kafarat, nazar, dan haji wajib—maupun kepada manusia.
- Pelaksanaan wasiat, dengan syarat tidak melebihi sepertiga harta.
- Pemberian bagian kepada para pemilik bagian tertentu; jika sesudah itu masih ada sisa,
- Harta tersebut diberikan kepada kerabat yang berhak atas sisa warisan, sebagaimana akan diterangkan.
Tidak boleh mengubah pembagian waris dari ketetapan syariat; perbuatan tersebut merupakan kekufuran kepada Allah ﷻ. Allah Ta‘ala berfirman:
“Itulah batas-batas Allah. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia memasukkannya ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melampaui batas-batas-Nya, niscaya Dia memasukkannya ke dalam neraka; ia kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan.”
Imam asy-Syaukānī rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Isyarat dengan firman-Nya ‘tilka’ (itu) merujuk kepada hukum-hukum yang telah disebutkan sebelumnya—yakni tentang warisan—dan Dia menamakannya ‘batas-batas’ karena tidak boleh dilampaui atau dilanggar. Firman-Nya ‘Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya’ mencakup pembagian warisan dan hukum-hukum syariat lainnya sebagaimana ditunjukkan oleh kelaziman lafaznya yang umum, ‘Dia memasukkannya ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai’ …”
Beliau melanjutkan: “Ibnu Mājah meriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Siapa yang memutus warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari Kiamat.’”