[Karena itu, kaum Muslimin wajib bangkit untuk menghidupkan kembali ilmu ini dan memeliharanya di masjid-masjid, sekolah-sekolah, dan universitas-universitas; sebab mereka sangat membutuhkannya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya.
Telah sahih bahwa beliau ﷺ bersabda, “Ilmu itu ada tiga, dan selainnya hanyalah keutamaan: ayat yang muhkam, sunnah yang tegak, dan kewajiban yang adil.”
Dari ʿUmar radhiyallāhu ʿanhu: “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia bagian dari agama kalian.” ʿAbdullāh berkata: “Siapa yang mempelajari Al-Qur’an, hendaklah ia mempelajari pula ilmu faraidh.”
Maksud sabda beliau ﷺ bahwa ilmu faraidh “adalah separuh ilmu” ialah: manusia memiliki dua keadaan, yaitu hidup dan mati. Pada ilmu faraidh terdapat sebagian besar hukum yang berkaitan dengan kematian, sedangkan ilmu lain berkaitan dengan hukum kehidupan. Ada pula yang mengatakan: ia disebut separuh ilmu karena semua orang memerlukannya. Masih ada penafsiran lain, tetapi yang terpenting ialah bahwa sabda tersebut mengarahkan kita untuk memberi perhatian besar kepada ilmu ini.
Ilmu ini dinamakan al-farāʾiḍ, jamak dari farīḍah, yang diambil dari kata al-farḍ (penetapan), karena bagian para ahli waris telah ditetapkan. Farīḍah adalah bagian yang telah ditentukan syariat bagi yang berhak menerimanya; sedangkan ilmu farāʾiḍ ialah ilmu tentang pembagian warisan, mencakup fikih hukumnya serta perhitungan yang mengantarkan kepada pembagiannya.]