[Bab: Hukum-hukum Waris
Masalah warisan adalah masalah yang penting dan layak mendapat perhatian serius; Nabi ﷺ telah menganjurkan agar ilmu ini dipelajari dan diajarkan dalam banyak hadits.
Di antaranya sabda beliau ﷺ: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah separuh dari ilmu; ia mudah dilupakan dan merupakan ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku," diriwayatkan oleh Ibnu Mājah. Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya aku akan diwafatkan, ilmu akan dicabut, fitnah akan tampak, hingga dua orang berselisih tentang suatu masalah waris dan tidak menemukan seorang pun yang dapat memutuskan di antara keduanya," diriwayatkan oleh Aḥmad, at-Tirmiżī, dan al-Ḥākim.
Apa yang beliau ﷺ kabarkan itu benar-benar telah terjadi; ilmu ini telah ditelantarkan dan dilupakan. Hampir tidak ada pengajarannya di masjid-masjid kecuali sangat jarang, dan di sekolah-sekolah kaum Muslimin pun hanya diajarkan di sebagian lembaga secara lemah, tidak memadai dan tidak menjamin kelestarian ilmu ini.]