pemikiran yang sehat, lalu dipasangkan dengannya seorang yang cakap lagi amanah untuk bekerja sama.
Sah pula menunjuk pelaksana wasiat lebih dari satu orang, baik penunjukan itu dilakukan sekaligus maupun satu per satu, selama pelaksana pertama tidak dicabut.
Apabila pewasiat menunjuk sekelompok orang, maka mereka berkongsi dalam pelaksanaan; tidak seorang pun boleh bertindak atas wasiat tanpa yang lain. Jika salah seorang meninggal atau bepergian, hakim menggantikannya dengan orang yang layak.
Pelaksana wasiat boleh menerima tugas itu sewaktu pewasiat masih hidup maupun sesudah ia wafat, dan ia berhak mengundurkan diri kapan saja, baik ketika pewasiat masih hidup maupun setelah wafatnya. Demikian pula pewasiat berhak memberhentikannya kapan saja, karena ia hanyalah wakil.
Pelaksana wasiat tidak boleh mewasiatkan tugasnya kepada orang lain, kecuali jika pewasiat memang menyerahkan wewenang itu kepadanya, misalnya dengan berkata, “Aku izinkan engkau menunjuk siapa saja yang engkau kehendaki.”
Syarat sah penunjukan ialah bahwa tugas yang diamanatkan harus jelas, agar pelaksana mengetahui apa yang diwasiatkan kepadanya sehingga ia dapat menjaganya dan menanganinya.
Syarat lain, tugas itu hendaklah berupa sesuatu yang memang sah dilakukan oleh pewasiat, seperti melunasi utangnya, mendistribusikan sepertiga hartanya, mengurus anak-anak yang masih kecil, dan semacamnya. Sebab pelaksana wasiat bertindak atas dasar izin, maka ia tidak boleh bertindak kecuali dalam hal-hal yang memang dikuasai pewasiat, sebagaimana wakil. Pewasiat adalah pokok sedangkan pelaksana wasiat adalah cabang; cabang tidak berwenang atas sesuatu yang tidak dimiliki pokok. Karena itu tidak sah wasiat mengenai hal yang tidak dikuasai pewasiat, seperti seorang wanita mewasiatkan perwalian atas anak-anak kecilnya, karena hak perwalian itu hanya milik ayahnya.