[…serta sejumlah sahabat lain; Abu ‘Ubaidah ra. berwasiat kepada ʿUmar ra., dan ʿUmar ra. berwasiat kepada putrinya, Ḥafṣah ra., kemudian kepada putra-putranya yang tertua.
Adapun orang yang tidak sanggup menunaikan wasiat atau tidak merasa amanah menjaga harta itu, maka tidak boleh baginya menerima tugas sebagai pelaksana wasiat.
Syarat bagi penerima wasiat adalah harus Muslim; tidak sah mengangkat orang kafir. Ia juga harus mukallaf; tidak sah mengangkat anak kecil, orang gila, atau orang dungu, karena mereka bukan ahli wilāyah dan tidak cakap bertindak. Namun boleh menangguhkan penunjukan itu kepada seorang anak hingga ia baligh; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Panglima kalian adalah Zaid; jika ia gugur, maka (digantikan) Ja‘far.”
Sah pula mengangkat perempuan apabila ia memiliki kecakapan mengurus wasiat, karena ʿUmar ra. pernah berwasiat kepada Ḥafṣah ra., dan perempuan termasuk ahli kesaksian; maka sah diangkat sebagaimana laki-laki.
Dan sah mengangkat orang yang tidak mampu bekerja, tetapi ia memiliki…]