[Termasuk ketentuan wasiat pula: apabila seseorang mewasiatkan kepada seseorang suatu barang tertentu dari hartanya, lalu barang tersebut rusak atau hilang—baik sebelum pewasiat wafat maupun sesudahnya—maka wasiat batal, karena hak penerima wasiat gugur bersama lenyapnya barang yang diwasiatkan kepadanya.
Termasuk ketentuan wasiat juga: apabila pewasiat tidak menentukan besaran harta yang diwasiatkan, misalnya ia berwasiat dengan “satu saham” dari hartanya, maka yang dimaksud adalah seperenam; sebab dalam bahasa Arab kata “saham” berarti seperenam, demikian pula pendapat ʿAlī dan Ibnu Masʿūd. Selain itu, seperenam adalah bagian fardhu terkecil, sehingga wasiat diarahkan kepadanya. Adapun bila ia berwasiat dengan “sesuatu” dari hartanya tanpa menjelaskan ukurannya, maka ahli waris dapat memberi kepada penerima wasiat apa pun yang bernilai harta, karena kata “sesuatu” tidak memiliki batasan menurut bahasa maupun syariat; ia dapat mencakup harta sekecil apa pun yang bernilai, sedangkan harta sekecil itu tidak mewujudkan tujuan (wasiat). Allah Mahatahu.
Hukum-hukum tentang pelaksana wasiat (nazhir wasiat dan lainnya):
Pelaksana wasiat adalah orang yang diberi amanah untuk bertindak—setelah pewasiat meninggal—atas harta dan perkara lain yang boleh diurus pewasiat semasa hidupnya. Tugas ini bersifat perwakilan, karena pelaksana wasiat bertindak sebagai wakil pewasiat.
Menjadi pelaksana wasiat dan menerima tugas tersebut dianjurkan dan merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah, sehingga pelakunya mendapat pahala. Namun hal itu disyariatkan bagi orang yang mampu bekerja dan merasa dirinya cukup amanah; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,” serta sabda Nabi ﷺ: “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” Demikian pula praktik para sahabat; di antaranya, Zubair ra. pernah dipercaya sebagai pelaksana wasiat…]