[Dan tidak sah wasiat untuk tujuan maksiat; seperti wasiat kepada gereja-gereja dan tempat ibadah orang kafir serta musyrik, begitu pula wasiat untuk membangun kuburan keramat, menyalakan lampu di dalamnya, atau untuk para penjaganya, baik pewasiat itu seorang muslim maupun kafir.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Seandainya seorang dzimmi menahan sebagian hartanya untuk tempat ibadah mereka, maka tidak boleh bagi kaum muslimin menetapkan keabsahannya, karena mereka tidak boleh memutuskan kecuali dengan apa yang Allah turunkan, dan termasuk apa yang Allah turunkan adalah larangan tolong-menolong dalam kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan; maka bagaimana mungkin mereka membantu dengan wakaf pada tempat-tempat di mana terjadi kekufuran?!"
Tidak sah pula wasiat untuk mencetak kitab-kitab yang telah mansukh, seperti Taurat dan Injil, ataupun untuk mencetak buku-buku sesat, seperti karya-karya zindik dan ateisme.
Termasuk ketentuan wasiat: disyaratkan bahwa objek wasiat adalah harta atau manfaat yang mubah, meskipun sulit diserahkan—seperti burung yang sedang terbang, janin dalam kandungan, atau susu di ambing—atau sesuatu yang belum ada, misalnya ia berwasiat dengan hasil ternak atau pohonnya selamanya atau dalam waktu tertentu, misalnya setahun. Jika sesuatu yang belum ada itu kemudian terwujud, maka menjadi milik penerima wasiat; bila tidak terwujud, wasiat batal karena tidak mengenai objek.
Wasiat dengan objek yang belum ditentukan juga sah; misalnya ia berwasiat dengan “seorang budak” atau “seekor kambing”. Dalam hal ini penerima wasiat diberi apa pun yang secara hakikat atau kebiasaan termasuk ke dalam nama tersebut.
Termasuk ketentuan wasiat pula: apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya, kemudian memperoleh harta baru setelah wasiat tersebut, harta baru itu ikut masuk ke dalam perhitungan wasiat, karena sepertiga itu dihitung ketika ia wafat atas seluruh harta yang ada saat itu.]