dan tidak (pula) mengusir kalian dari kampung halaman kalian; (agar) kalian berbuat baik kepada mereka dan berlaku adil terhadap mereka; sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Adapun wasiat seorang muslim kepada kafir tertentu sah sebagaimana telah dijelaskan; sedangkan kepada kafir yang tidak ditentukan secara pribadi, wasiat itu tidak sah, seperti wasiat kepada (seluruh) orang Yahudi, Nasrani, atau fakir miskin mereka. Begitu pula, tidak sah wasiat kepada kafir tertentu berupa sesuatu yang tidak boleh dimilikinya atau tidak boleh diserahkan kepadanya, seperti mushaf, budak muslim, atau senjata.
Wasiat sah untuk janin yang keberadaannya telah dipastikan sebelum wasiat dibuat. Hal itu diketahui bila ibunya melahirkannya sebelum genap enam bulan sejak wasiat ditetapkan—apabila ia bersuami atau bertuan—atau melahirkannya dalam waktu kurang dari empat tahun bila ia tidak bersuami dan tidak bertuan; sebab janin semacam ini berhak mewarisi, maka lebih utama lagi wasiat untuknya dianggap sah. Akan tetapi, bila ia lahir dalam keadaan meninggal, wasiat tersebut batal.
Tidak sah wasiat untuk janin yang belum ada saat wasiat dibuat; misalnya seseorang berkata, “Aku berwasiat kepada anak yang akan dikandung perempuan ini,” karena itu berarti wasiat kepada sesuatu yang belum ada.
Apabila seseorang berwasiat dengan sejumlah besar harta agar ia dihajikan, maka dana itu digunakan untuk menunaikan haji satu kali demi satu kali hingga habis. Jika jumlahnya sedikit, dihajikan sesuai kadar yang ada. Bila ia menegaskan bahwa seluruh dana yang besar itu dipakai untuk satu perjalanan haji saja, maka semuanya digunakan untuk satu haji, karena ia bermaksud memberi manfaat lebih bagi orang yang menunaikan haji tersebut. Dalam semua keadaan ini, tidak sah bagi si pewasiat sendiri atau ahli warisnya menunaikan haji itu, karena secara lahiriah pewasiat menghendaki selain mereka.
Dan tidak sah wasiat kepada pihak yang tidak sah diberi hak milik, seperti jin, hewan, dan orang yang telah meninggal.