yang mulia, dan Dia mendahulukannya dalam penyebutan atas perkara-perkara lain sebagai bentuk perhatian khusus dan dorongan untuk melaksanakannya selama ia berjalan sesuai syariat. Allah pun mengancam orang yang meremehkan wasiat itu, atau mengubah dan menggantinya tanpa alasan syar‘i, seraya berfirman: “Barang siapa mengubahnya setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanyalah bagi orang-orang yang mengubahnya; sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Imam asy-Syaukani berkata dalam tafsirnya, “Tabdil berarti perubahan. Ayat ini adalah ancaman bagi siapa saja yang mengubah wasiat yang sesuai dengan kebenaran, yang tidak mengandung penyimpangan atau mudarat; bahwa ia akan memikul dosa, sedangkan bagi pewasiat tidak ada tanggungan apa-apa, karena ia telah terbebas dengan menuliskannya.”
Di antara ketentuan wasiat: sah diberikan kepada setiap orang yang sah memiliki harta, baik muslim maupun kafir, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “kecuali kalian berbuat kebajikan kepada para wali kalian.” Muhammad bin al-Hanafiyyah berkata, “Yang dimaksud adalah wasiat seorang muslim kepada Yahudi dan Nasrani.”
ʿUmar bin al-Khattab pernah memberikan pakaian kepada saudaranya yang masih musyrik. Asmāʾ tetap menjalin silaturrahim dengan ibunya padahal sang ibu enggan memeluk Islam. Shafiyyah, Ummul-Mu’minin, mewasiatkan sepertiga hartanya kepada saudara laki-lakinya yang beragama Yahudi. Demikian pula firman Allah Ta‘ala, “Allah tidak melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama…"