maka apabila Zaid datang selagi pewasiat masih hidup, wasiat itu menjadi haknya, dan dengan demikian pewasiat telah menarik kembali wasiatnya kepada ‘Amr. Namun, bila Zaid baru datang setelah pewasiat wafat, maka wasiat tetap milik ‘Amr, karena ketika pewasiat meninggal sebelum kedatangan Zaid, hak wasiat sudah tetap pada orang pertama itu, yakni ‘Amr.
Termasuk ketentuan wasiat pula bahwa segala kewajiban yang melekat pada harta peninggalan mayit—baik utang maupun kewajiban syar‘i seperti zakat, haji, nazar, dan kafarat—harus dikeluarkan lebih dahulu, meskipun si mayit tidak mewasiatkannya; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “min baʿdi waṣiyyatin yūṣā bihā aw dayn.”
Selain itu, ʿAlī r.a. berkata, “Rasulullah ﷺ memutuskan agar utang didahulukan sebelum wasiat,” (HR. at-Tirmiżī, Aḥmad, dan lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa utang lebih didahulukan daripada wasiat. Dalam riwayat sahih juga disebutkan, “Bayarlah (hak) Allah; karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” Dengan demikian, dimulai dengan melunasi utang, kemudian menunaikan wasiat, baru setelah itu pembagian warisan—menurut ijmak.
Adapun hikmah penyebutan wasiat lebih dahulu daripada utang dalam ayat, meskipun dalam pelaksanaannya wasiat berada setelah utang, ialah: karena wasiat menyerupai warisan—keduanya diberikan tanpa imbalan—sehingga mengeluarkannya terasa berat bagi ahli waris. Oleh sebab itu Allah mendahulukannya dalam penyebutan untuk mendorong penunaian dan menegaskan pentingnya, serta menggunakan lafaz “aw” (atau) yang menunjukkan kesetaraan, agar keduanya sama-sama diperhatikan walaupun utang tetap didahulukan atas wasiat.
Dari sinilah tampak bahwa perkara wasiat sangat penting, karena Allah telah mengangkat kedudukannya di dalam Kitab-Nya.