[karena pada saat itulah perpindahan harta kepada ahli waris maupun penerima wasiat terjadi. Sebaliknya, apabila seseorang berwasiat kepada orang yang bukan ahli waris lalu pada saat kematian ia justru menjadi ahli waris, maka wasiat tersebut tidak sah; misalnya seseorang berwasiat kepada saudaranya sementara ia masih memiliki anak ketika wasiat dibuat, lalu anak itu meninggal dunia. Dalam keadaan demikian, wasiat itu batal kecuali bila para ahli waris merelakannya, karena sang saudara telah menjadi ahli waris pada saat pewasiat wafat.
Konsekuensi lain dari ketentuan ini adalah: penerimaan wasiat tidak sah dan penerima belum memiliki barang yang diwasiatkan kecuali setelah pewasiat meninggal, sebab pada saat itulah haknya menjadi tetap; penerimaan sebelum pewasiat wafat tidak sah.
Al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa keabsahan wasiat diukur dengan kematian. Apabila wasiat ditujukan kepada pihak yang tidak tertentu, seperti fakir-miskin, atau kepada kelompok yang tidak dapat dihitung seperti Bani Tamim, atau untuk suatu kemaslahatan umum seperti masjid, maka wasiat itu tidak memerlukan penerimaan dan langsung mengikat dengan wafatnya pewasiat. Adapun bila ditujukan kepada orang tertentu, ia baru mengikat setelah ia menerimanya sesudah kematian pewasiat.”
Termasuk ketentuan wasiat pula: pewasiat boleh mencabut, membatalkan, atau menarik kembali seluruh atau sebagian wasiatnya. Hal ini berdasar perkataan ‘Umar, “Seseorang boleh mengubah apa saja yang ia kehendaki dalam wasiatnya,” dan para ulama sepakat akan hal ini. Karena itu, jika ia berkata, “Aku menarik kembali wasiatku,” atau, “Aku membatalkannya,” dan ungkapan sejenis, maka wasiat tersebut batal; sebagaimana telah disebutkan bahwa tolok ukur penerimaan dan keterikatan wasiat adalah keadaan saat pewasiat wafat, maka selama hidupnya ia berhak mencabutnya. Misalnya ia berkata, “Apabila Zaid datang, maka harta yang aku wasiatkan kepada ‘Amr menjadi miliknya…"]