[dan pendapat ini juga dianut oleh sejumlah ulama; sebab larangan berwasiat melebihi sepertiga harta diberlakukan demi menjaga hak para ahli waris. Apabila para ahli waris tidak ada, gugurlah penghalang tersebut, karena tidak ada hak ahli waris maupun kreditor yang terkait; kedudukannya sama seperti orang yang bersedekah dengan hartanya ketika masih sehat.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar, hal itu boleh baginya; sebab syariat hanya melarang wasiat yang melebihi sepertiga apabila ia memiliki ahli waris. Adapun orang yang tidak mempunyai ahli waris, maka tidak ada alasan untuk menghalangi apa pun yang ia lakukan terhadap hartanya.” Selesai perkataan Ibnul Qayyim.
Di antara ketentuan wasiat: bila sepertiga harta peninggalan tidak mencukupi untuk menunaikan semua wasiat, sedangkan para ahli waris tidak merelakan kelebihan atas sepertiga tersebut, maka kekurangan itu dibebankan secara proporsional kepada seluruh penerima wasiat; tidak dibedakan mana wasiat yang lebih dahulu atau belakangan, karena semuanya merupakan hibah yang berlaku setelah kematian dan jatuh tempo sekaligus. Para penerimanya setara pada pokok hak, hanya berbeda pada jumlah nominal, sehingga wajib dilakukan pembagian proporsional—sebagaimana penyesuaian proporsi dalam ilmu faraidh ketika total bagian melebihi pokok perhitungan.
Contohnya: seseorang berwasiat kepada orang pertama sebesar 100 riyal, kepada orang kedua 100 riyal, kepada orang ketiga 50 riyal, dan kepada orang keempat 30 riyal. Padahal sepertiga hartanya hanya 100 riyal, sedangkan total wasiat mencapai 300 riyal. Maka perbandingan sepertiga harta dengan total wasiat adalah satu pertiga; akibatnya setiap penerima hanya memperoleh sepertiga dari nilai yang diwasiatkan kepadanya.
Ketentuan lain tentang wasiat: keabsahan atau batalnya wasiat ditentukan oleh keadaan saat pewasiat wafat. Jika ia berwasiat kepada seorang ahli waris, lalu pada saat kematiannya orang itu tidak lagi berstatus ahli waris—misalnya seorang saudara kandung yang terhalangi karena lahirnya seorang anak—maka wasiat tersebut sah, karena tolok ukurnya adalah keadaan ketika kematian terjadi,]