al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Kedua: apabila seseorang memiliki air yang ia perlukan untuk minum atau memasak, lalu bila ia memakainya untuk bersuci kebutuhan itu akan terganggu, sehingga ia khawatir dirinya kehausan atau orang lain—baik manusia maupun hewan yang dihormati—mengalami kehausan.

Ketiga: apabila ia khawatir penggunaan air akan menimbulkan bahaya pada tubuhnya karena sakit atau memperlambat kesembuhan; sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “…dan bila kalian sakit…” hingga firman-Nya: “…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”

Keempat: apabila ia tidak mampu memakai air karena sakit yang membuatnya tak dapat bergerak, tidak ada orang yang bisa membantu berwudu, dan ia khawatir waktu salat akan habis.

Kelima: apabila ia khawatir kedinginan bila menggunakan air dan tidak menemukan sesuatu untuk menghangatkannya, maka ia bertayammum dan salat; berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” Dalam keadaan-keadaan tersebut ia bertayammum kemudian salat.

Bila ia mendapati air yang hanya cukup untuk sebagian anggota tubuh, ia gunakan air itu pada anggota atau bagian badan yang dapat ia jangkau, lalu bertayammum untuk sisanya yang tidak terbasuh air; berlandaskan firman Allah: “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

Apabila ia memiliki luka yang akan bertambah parah jika dicuci atau diusap dengan air, ia bertayammum untuk bagian itu dan mencuci bagian badan lainnya, berdasarkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.”

Jika lukanya tidak berbahaya bila hanya diusap, cukuplah ia mengusap balutan di atas luka itu dengan air; usapan tersebut menggugurkan kewajiban tayammum.

ثانيا: إذا كان معه ماء يحتاجه لشرب وطبخ، فلو تطهر منه؛ لأضر حاجته؛ بحيث يخاف العطش على نفسه، أو عطش غيره من آدمي أو بهيمة محترمين. ثالثا: إذا خاف باستعمال الماء الضرر في بدنه بمرض أو تأخر برء؛ لقوله تعالى: ﴿وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى﴾ إلى قوله: ﴿فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً﴾ الآية. رابعا: إذا عجز عن استعمال الماء، لمرض لا يستطيع معه الحركة، وليس عنده من يوضئه، وخاف خروج الوقت. خامسا: إذا خاف بردًا باستعمال الماء ولم يجد ما يسخنه به؛ تيمم وصلى؛ لقوله تعالى: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُم﴾ ؛ ففي تلك الأحوال يتيمم ويصلي. وإن وجد ماء يكفي بعض طهره؛ استعمله فيما يمكنه من أعضائه أو بدنه، وتيمم عن الباقي الذي قصر عنه الماء؛ لقوله تعالى: ﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ . وإن كان به جرح يتضرر بغسله أو مسحه بالماء؛ تيمم له، وغسل الباقي لقوله تعالى: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُم﴾ . وإن كان جرحه لا يتضرر بالمسح؛ مسح الضماد الذي فوقه بالماء، وكفاه المسح عن التيمم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie