Kedua: apabila seseorang memiliki air yang ia perlukan untuk minum atau memasak, lalu bila ia memakainya untuk bersuci kebutuhan itu akan terganggu, sehingga ia khawatir dirinya kehausan atau orang lain—baik manusia maupun hewan yang dihormati—mengalami kehausan.
Ketiga: apabila ia khawatir penggunaan air akan menimbulkan bahaya pada tubuhnya karena sakit atau memperlambat kesembuhan; sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “…dan bila kalian sakit…” hingga firman-Nya: “…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
Keempat: apabila ia tidak mampu memakai air karena sakit yang membuatnya tak dapat bergerak, tidak ada orang yang bisa membantu berwudu, dan ia khawatir waktu salat akan habis.
Kelima: apabila ia khawatir kedinginan bila menggunakan air dan tidak menemukan sesuatu untuk menghangatkannya, maka ia bertayammum dan salat; berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” Dalam keadaan-keadaan tersebut ia bertayammum kemudian salat.
Bila ia mendapati air yang hanya cukup untuk sebagian anggota tubuh, ia gunakan air itu pada anggota atau bagian badan yang dapat ia jangkau, lalu bertayammum untuk sisanya yang tidak terbasuh air; berlandaskan firman Allah: “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Apabila ia memiliki luka yang akan bertambah parah jika dicuci atau diusap dengan air, ia bertayammum untuk bagian itu dan mencuci bagian badan lainnya, berdasarkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.”
Jika lukanya tidak berbahaya bila hanya diusap, cukuplah ia mengusap balutan di atas luka itu dengan air; usapan tersebut menggugurkan kewajiban tayammum.