[…wasiat tergolong dosa besar.” Imam al-Syaukani rahimahullah berkata: “Firman-Nya ﴿غَيْرَ مُضَارٍّ﴾, maksudnya: seseorang berwasiat dalam keadaan tidak menimbulkan mudarat bagi para ahli warisnya dalam bentuk apa pun; misalnya ia mengakui suatu kewajiban yang sebenarnya tidak ada, atau membuat wasiat yang tujuannya semata-mata memudaratkan ahli waris, atau berwasiat kepada seorang ahli waris secara mutlak ataupun kepada selain ahli waris dengan melebihi sepertiga harta sementara ahli waris tidak merelakannya. Batasan ini—yakni firman-Nya: ﴿غَيْرَ مُضَارٍّ﴾—kembali kepada wasiat dan utang yang disebutkan; maka ia menjadi syarat bagi keduanya. Karena itu, setiap pengakuan hutang atau wasiat terlarang yang tujuannya hanya memudaratkan para ahli waris adalah batal dan tertolak; tidak ada satu pun yang sah dari semua itu, baik sepertiga harta maupun kurang darinya.” Selesai perkataan al-Syaukani.
Di antara ketentuan mengenai wasiat adalah bolehnya mewasiatkan seluruh harta bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka papa meminta-minta kepada manusia.” Kebolehan ini juga dinukil dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu,]