[Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Berwasiat dengan seperlima lebih aku sukai daripada berwasiat dengan seperempat.”
Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Seandainya manusia mengurangi (bagian wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat; sebab Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sepertiga—dan sepertiga itu sudah banyak.’”
Tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta bagi seseorang yang memiliki ahli waris kecuali dengan persetujuan para ahli waris, karena apa yang melebihi sepertiga adalah hak mereka. Apabila mereka merelakannya, wasiat itu sah, dan persetujuan mereka dianggap sesudah pewasiat wafat.
Di antara ketentuan wasiat: ia tidak sah diberikan kepada salah seorang ahli waris, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris,” diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi—yang menilainya hasan—serta memiliki beberapa penguat. Syekh Taqiyyud-Din berkata, “Umat telah sepakat akan hal itu.”
Asy-Syafi‘i menegaskan bahwa hadis ini mutawatir; beliau mengatakan, “Kami mendapati para mufti dan orang-orang yang kami hafal dari kalangan ulama sirah, baik Quraisy maupun selain mereka, tidak berselisih bahwa Nabi ﷺ pada tahun penaklukan bersabda, ‘Tidak ada wasiat bagi ahli waris,’ dan mereka menukilkannya dari ulama yang mereka temui.”
Pengecualiannya: apabila para ahli waris menyetujui wasiat untuk salah seorang ahli waris, maka wasiat itu sah karena hak tersebut milik mereka; demikian pula sah persetujuan mereka atas wasiat yang melebihi sepertiga bagi selain ahli waris dan persetujuan mereka atas wasiat kepada ahli waris apabila…]