[Maka wajib berwasiat mengenai hak-hak—baik yang menjadi miliknya maupun yang menjadi tanggungannya—yang belum terdokumentasi agar tidak hilang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak layak bagi seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan bermalam dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” Karena itu, apabila ia memegang titipan orang lain atau menanggung hak mereka, ia wajib menuliskannya dan menjelaskannya.
Wasiat bersifat sunnah apabila seseorang mewasiatkan sebagian hartanya untuk jalan-jalan kebaikan dan kebajikan agar pahalanya terus mengalir kepadanya setelah wafat; syariat telah mengizinkannya mengatur sepertiga hartanya menjelang kematian. Ini merupakan kelembutan Allah kepada hamba-Nya untuk menambah amal saleh mereka.
Wasiat sah bahkan dari anak yang sudah mumayyiz, sebagaimana salatnya pun sah. Wasiat itu dapat dibuktikan dengan kesaksian para saksi ataupun tulisan yang dikenal sebagai tulisan tangan pewasiat.
Ketentuan lain: wasiat diperbolehkan sampai batas sepertiga harta atau kurang. Sebagian ulama malah menganjurkan agar tidak mencapai sepertiga penuh. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa Abu Bakar berkata, “Aku ridha dengan apa yang Allah ridha untuk diri-Nya,” yakni firman-Nya: “Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kalian peroleh sebagai ganimah, maka sesungguhnya bagi Allah seperlimanya.”]