[Bab Hukum Wasiat
Secara bahasa, wasiat berasal dari kata waṣṣa yang berarti “menghubungkan”. Dinamakan demikian karena ia menghubungkan apa yang ada pada masa hidup dengan masa setelah kematian; pemberi wasiat menautkan sebagian tindakan sah yang dilakukannya semasa hidup agar berlanjut sesudah ia wafat.
Dalam istilah para fuqaha, wasiat adalah perintah untuk melakukan suatu tindakan setelah kematian; dengan kata lain, pemberian harta secara cuma-cuma yang berlaku setelah meninggal.
Dalil disyariatkannya wasiat bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmaʿ.
Allah Ta‘ala berfirman: “Diwajibkan atas kalian, apabila kematian menghampiri salah seorang di antara kalian, jika ia meninggalkan harta, agar berwasiat kepada kedua orang tuanya dan kaum kerabatnya secara patut; (ketentuan) ini merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Dia juga berfirman: “sesudah dilaksanakan wasiat yang ia wasiatkan.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan kepada kalian berupa (bolehnya mewasiatkan) sepertiga harta kalian pada saat kematian kalian, sebagai tambahan pahala bagi kalian.”
Para ulama sepakat akan kebolehannya.
Hukum wasiat terkadang wajib dan terkadang sunnah:]