[Barang siapa menderita penyakit menahun namun tidak sampai terbaring di tempat tidur, maka sedekah dan hibahnya sah atas seluruh hartanya, sebagaimana hibah orang sehat, karena penyakit itu tidak dikhawatirkan mempercepat kematian; keadaannya seperti orang yang sudah sangat tua. Adapun bila penderita penyakit menahun itu harus berbaring di tempat tidur, maka ia disamakan dengan orang yang sakit mematikan: wasiatnya tidak sah kecuali sebatas sepertiga harta dan bukan untuk ahli waris, kecuali bila para ahli waris merestuinya, karena ia terbaring dan dikhawatirkan akan meninggal.
Kadar sepertiga itu dihitung pada saat ia wafat, karena saat itulah wasiat menjadi wajib dan hak penerima muncul. Maka wasiat dan hibah dijalankan dari sepertiga harta. Jika sepertiga itu tidak mencukupi, hibah didahulukan atas wasiat, sebab hibah sudah mengikat si sakit; ia diprioritaskan atas wasiat sebagaimana hibah pada orang sehat.
Para fuqaha—semoga Allah merahmati mereka—menerangkan bahwa ada empat perbedaan pokok antara wasiat dan hibah:
- Dalam wasiat, penerima terdahulu dan penerima belakangan disamakan, karena wasiat adalah pemberian yang berlaku setelah kematian dan jatuh tempo sekaligus. Sedangkan pada hibah, yang lebih dahulu menerima lebih dahulu pula dipenuhi, sebab hibah langsung mengikat bagi penerimanya.
- Penerima hibah tidak boleh menarik kembali hibah sesudah menerimanya, sedangkan pemberi wasiat boleh menarik kembali wasiatnya, karena wasiat baru mengikat setelah kematian.
- Hibah menuntut adanya penerimaan pada saat hibah terjadi, sebab kepemilikan berpindah seketika. Berbeda dengan wasiat, yang baru memindahkan hak setelah kematian; karena itu penerimaan sebelum kematian tidak mempunyai akibat hukum.
- Kepemilikan atas hibah berpindah kepada penerima segera setelah hibah diterima; sedangkan pada wasiat, kepemilikan tidak berpindah sebelum kematian, karena wasiat adalah pemindahan hak setelah kematian dan tidak dapat mendahuluinya.]