orang sakit tersebut mengikat sebagaimana tindakan orang sehat; hibahnya atas seluruh hartanya pun sah, sekalipun kelak berkembang menjadi penyakit yang mematikan lalu ia meninggal karenanya, karena yang dijadikan tolok ukur adalah keadaan saat hibah diberikan: pada saat itu ia dipandang seperti orang sehat.
Kedua: penyakit yang menimbulkan kekhawatiran, yaitu penyakit yang secara kebiasaan dikhawatirkan berujung pada kematian. Dalam keadaan ini, sedekah dan hibah si sakit hanya berlaku atas sepertiga hartanya, bukan atas seluruh harta. Jika nilainya tidak melebihi sepertiga, hibah itu sah; tetapi bila melebihi sepertiga, maka tidak sah kecuali bila para ahli waris mengizinkannya setelah ia wafat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada kalian, ketika menjelang wafat, untuk bersedekah dengan sepertiga harta kalian sebagai tambahan bagi amal kalian.” (HR. Ibnu Mājah dan ad-Dāraquthnī).
Hadis ini, dan riwayat-riwayat senada, menunjukkan diperbolehkannya mengalihkan sepertiga harta ketika ajal sudah dekat; inilah pendapat mayoritas ulama. Sebab, pada penyakit mematikan kemungkinan wafat sangat besar; jika hibah diambil dari seluruh harta, hal itu akan merugikan ahli waris. Karena itu ia dibatasi pada sepertiga, sama seperti wasiat.
Hukum yang sama dengan penyakit mematikan berlaku pula pada kondisi bahaya: seperti kota yang dilanda wabah, berada di antara dua barisan pasukan saat perang, atau terombang-ambing di laut saat badai. Pada situasi semacam ini, sedekah yang melebihi sepertiga tidak sah kecuali dengan persetujuan ahli waris setelah wafat; dan ia tidak boleh memberi apa pun kepada salah satu ahli warisnya kecuali jika ahli waris lain mengizinkannya, apabila ia meninggal dalam keadaan itu. Namun bila ia sembuh dari penyakit mematikan tersebut, semua hibahnya sah karena penghalangnya telah hilang.