[Kitab Warisan
Bab: Tindakan Finansial Orang Sakit
Keadaan sehat berbeda dengan keadaan sakit dalam hal berlakunya tindakan seseorang atas hartanya, selama masih dalam batas syariat dan kewajaran tanpa perlu koreksi. Bersedekah ketika sehat lebih utama dan berpahala lebih besar daripada bersedekah saat sakit.
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kalian; lalu ia berkata, ‘Wahai Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkanku sebentar saja, niscaya aku akan bersedekah dan menjadi termasuk orang-orang saleh.’ Dan Allah tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila ajalnya telah tiba; Allah Mahateliti terhadap apa yang kalian kerjakan.”
Dalam kedua kitab sahih diriwayatkan: ketika Nabi ﷺ ditanya, “Sedekah apa yang paling utama?” beliau menjawab, “Engkau bersedekah sementara engkau masih sehat lagi kikir; engkau masih berharap kaya dan takut miskin; dan janganlah engkau menunggu sampai (nyawa) mencapai kerongkongan, lalu engkau berkata, ‘Untuk si Fulan sekian, dan untuk si Fulan sekian,’ padahal harta itu sebenarnya sudah menjadi milik si Fulan.”
Penyakit terbagi dua:
Pertama: penyakit yang tidak menimbulkan kekhawatiran akan kematian menurut kebiasaan—seperti sakit gigi, sakit mata, atau sakit kepala ringan—maka tindakan]