Gabungan seluruh riwayat tersebut menunjukkan bahwa seorang ayah dibolehkan mengambil, memiliki, dan memakan harta anaknya pada bagian yang tidak menimbulkan mudarat bagi anak dan tidak terkait dengan kebutuhannya. Bahkan sabda Nabi ﷺ, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu,” mengandung izin bagi ayah atas harta itu; karena itu, anak wajib melayani ayahnya dengan dirinya sendiri dan memenuhi keperluannya.
Namun, ayah tidak boleh mengambil dari harta anaknya sesuatu yang membahayakan anak atau yang dibutuhkan olehnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Anak pun tidak berhak menagih ayahnya atas utang dan semacamnya; karena ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi ﷺ membawa ayahnya untuk menagih utang, lalu beliau bersabda: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” Ini menunjukkan bahwa anak tidak boleh menagih ayahnya atas utang.
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Dia memerintahkan agar berbuat baik kepada keduanya, dan termasuk berbuat baik itu adalah tidak menuntut mereka atas hak yang menjadi kewajiban mereka kepada anak, kecuali nafkah wajib yang harus dipenuhi ayah; anak boleh menuntut nafkah tersebut demi menjaga kelangsungan hidup apabila ia tidak mampu mencari nafkah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Hindun: “Ambillah secukupnya bagi dirimu dan anakmu dengan cara yang patut.”