Secara bahasa, tayammum berarti “menyengaja (menuju)”. Sedangkan secara syariat, tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu tanah pada tata cara tertentu.
Sebagaimana ketentuan ini telah ditegaskan di dalam Al-Qur’an al-Karim, ia juga ditegaskan oleh sunah Rasulullah ﷺ dan ijmak umat. Tayammum adalah keutamaan yang Allah khususkan bagi umat Muhammad; Dia tidak menjadikannya sarana pensucian bagi umat lain, sebagai bentuk kelapangan dan kebaikan-Nya kepada mereka.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim serta kitab-kitab lainnya, beliau ﷺ bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan pada musuh) sejauh perjalanan satu bulan; bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan sarana bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang tiba waktu salat baginya, hendaklah ia salat,” dan dalam lafaz lain, “di mana pun ia berada, di situlah terdapat masjid dan sarana bersucinya.”
Tayammum menjadi pengganti bersuci dengan air ketika secara syar‘i seseorang tidak mampu menggunakannya. Dengan tayammum ia boleh melakukan seluruh amalan yang disyaratkan bersuci dengan air—seperti salat, tawaf, membaca Al-Qur’an dan lain-lain—karena Allah menjadikan tayammum sebagai sarana penyucian sebagaimana Dia menjadikan air sebagai sarana penyucian. Beliau ﷺ bersabda, “Dan tanahnya—yakni bumi—dijadikan untuk kami sebagai alat bersuci ….”
Tayammum menggantikan air dalam keadaan-keadaan berikut:
Pertama: ketika air tidak ada, sesuai firman Allah Ta‘ala: “…lalu kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah…”, baik ketiadaan itu di daerah permukiman maupun dalam perjalanan—setelah dicari tetapi tidak didapatkan.