Ia menjawab, “Tidak.” Maka beliau bersabda, “Tariklah kembali hibah itu.” Kemudian beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikaplah adil kepada anak-anak kalian.” (Muttafaq ‘alaih).
Hadis ini menunjukkan wajibnya berlaku adil kepada anak-anak dalam pemberian, dan bahwa haram hukumnya bersaksi—baik saat menerima maupun menunaikan kesaksian—atas pengkhususan atau pengutamaan sebagian anak jika si saksi mengetahui hal itu.
Apabila seseorang sudah menghibahkan sesuatu dan si penerima telah menerimanya, maka haram baginya menarik kembali hibah tersebut atau mengambilnya lagi, berdasarkan hadis marfū‘ dari Ibnu ‘Abbās: “Orang yang menarik kembali hibahnya bagaikan seekor anjing yang muntah lalu kembali menjilat muntahannya.” Hadis ini menegaskan haramnya menarik kembali hibah, kecuali apa yang dikecualikan syariat, yaitu ayah; ia boleh menarik kembali apa yang telah dihibahkannya kepada anaknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu ia menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya.” Diriwayatkan oleh lima imam hadis dan dinilai sahih oleh at-Tirmidzi.
Demikian pula seorang ayah boleh mengambil dan memiliki dari harta anaknya apa yang tidak membahayakan anak dan tidak ia butuhkan, berdasarkan hadis ‘Aisyah r.a.: “Sesungguhnya harta terbaik yang kalian makan adalah dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian,” diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya; hadis ini juga diriwayatkan oleh perawi lain dan memiliki beberapa syahid yang menguatkannya.