[‘Aisyah r.a. menuturkan bahwa Abu Bakar pernah menghadiahkannya hasil panen seberat dua puluh wasq dari kebun miliknya di Al-‘Aliyah. Tatkala beliau sakit, beliau berkata, “Wahai putriku, dulu aku telah memberimu hasil panen dua puluh wasq itu. Seandainya engkau sudah menguasainya atau menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun sekarang ia termasuk harta waris, maka bagikanlah sesuai ketentuan Kitab Allah.”
Apabila barang yang dihibahkan pada saat itu memang sudah berada di tangan penerima sebagai titipan atau pinjaman pakai, lalu si pemilik menghibahkannya kepadanya, maka kelanjutan penguasaannya dianggap cukup sebagai penerimaan.
Sah pula menghibahkan piutang kepada orang yang menanggungnya; hal itu dipandang sebagai pembebasan utang baginya. Setiap sesuatu yang boleh diperjualbelikan, boleh pula dihibahkan.
Tidak sah hibah yang digantungkan pada suatu syarat di masa depan, misalnya ucapan, “Jika terjadi begini, maka aku hibahkan ini kepadamu.”
Tidak sah pula hibah yang dibatasi waktu, semisal ucapan, “Aku hibahkan ini kepadamu selama sebulan atau setahun,” karena hibah berarti pemindahan kepemilikan barang, sehingga tidak menerima pembatasan waktu, sebagaimana jual beli. Pengecualian bagi hibah bersyarat adalah bila syaratnya dikaitkan dengan kematian, seperti ucapan, “Apabila aku wafat, maka aku hibahkan ini dan itu kepadamu,” maka ia berstatus wasiat dan mengikuti hukum-hukum wasiat.
Seseorang tidak boleh menghibahkan hanya kepada sebagian anaknya sementara meninggalkan yang lain, atau lebih memuliakan sebagian anak atas yang lain dalam pemberian. Ia wajib bersikap adil kepada mereka dengan menyamakan satu sama lain, berdasarkan hadis Nu‘man bin Basyir yang menceritakan bahwa ayahnya membawanya menemui Nabi ﷺ setelah memberinya suatu hibah agar Nabi ﷺ menjadi saksinya. Nabi ﷺ pun bertanya, “Apakah semua anakmu engkau beri hibah serupa?”]