[Bab Tentang Hukum-hukum Hibah dan Pemberian
Hibah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang yang sah bertindak selama hidupnya kepada orang lain berupa harta tertentu.
Nabi ﷺ biasa memberi hadiah dan menerima hadiah, memberi dan diberi.
Karena itu, hibah dan hadiah termasuk sunnah yang dianjurkan karena maslahat yang ditimbulkannya. Beliau ﷺ bersabda, “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata, “Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan membalasnya.” Beliau ﷺ juga bersabda, “Salinglah memberi hadiah; karena hadiah dapat mengikis rasa benci.”
Hibah menjadi mengikat apabila telah diterima oleh penerima hibah dengan izin pemberi; saat itu pemberi tidak berhak menariknya kembali. Adapun sebelum diterima, ia masih boleh menariknya kembali, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis ‘Aisyah.]