Adapun prinsip penyamarataan di antara mereka—ketika jumlah mereka tidak mungkin dihitung dan dijangkau semuanya, seperti Bani Hasyim atau Bani Tamim—maka tidak wajib merata kepada seluruhnya, karena hal itu mustahil; boleh dibatasi kepada sebagian saja dan bahkan boleh mengutamakan sebagian atas yang lain.
Wakaf adalah akad yang mengikat sejak diucapkan; karena itu tidak boleh dibatalkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.” At-Tirmidzi berkata, “Para ulama beramal dengan hadis ini.”
Maka wakaf tidak boleh dibatalkan karena sifatnya permanen; ia tidak boleh dijual dan tidak boleh pula dijadikan hadiah sukarela, kecuali bila seluruh manfaatnya benar-benar lenyap, misalnya rumah yang roboh dan tidak dapat diperbaiki dari hasil wakaf, atau tanah pertanian yang rusak hingga kembali menjadi lahan mati dan hasil wakaf tidak cukup untuk memulihkannya. Dalam keadaan seperti itu, harta wakaf boleh dijual, lalu uangnya dialihkan untuk membeli harta lain yang sejenis, karena itulah yang paling dekat dengan maksud pewakaf. Jika memperoleh pengganti yang sama sepenuhnya tidak mungkin, maka digunakan untuk membeli sesuatu yang sebagian serupa, dan pengganti itu otomatis menjadi wakaf sejak dibeli.
Apabila wakaf tersebut berupa masjid lalu tidak dapat dimanfaatkan di tempatnya—misalnya kampung di sekitarnya telah hancur—maka masjid itu boleh dijual dan uangnya dialihkan untuk masjid lain. Jika sebuah masjid mempunyai wakaf yang hasilnya melebihi kebutuhannya, kelebihan itu boleh dialihkan ke masjid lain, karena masih termasuk pemanfaatan dalam jenis tujuan wakafnya. Kelebihan hasil wakaf masjid juga boleh disedekahkan kepada fakir miskin.
Dan apabila wakaf ditujukan kepada orang tertentu, misalnya ia berkata, “Ini wakaf untuk Zaid, ia diberi…"