al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Apabila pewakaf tidak menunjuk seorang nazhir untuk wakafnya, atau telah menunjuk seseorang lalu orang itu wafat, maka tugas pengawasan berpindah kepada pihak penerima wakaf bila penerimanya memang ditentukan. Apabila wakaf diperuntukkan bagi suatu lembaga semisal masjid, atau bagi kelompok yang tidak mungkin dibatasi jumlahnya seperti orang-orang miskin, maka pengawasan berada di tangan hakim/penguasa; ia boleh menanganinya sendiri atau menugaskan orang lain.

Seorang nazhir wajib bertakwa kepada Allah dan mengelola wakaf dengan baik, karena ia memegang amanah yang dipercayakan kepadanya.

Bila seseorang mewakafkan harta bagi anak-anaknya, maka anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama; sebab mereka berbagi secara bersama, dan muşârakah (kepemilikan bersama) menuntut persamaan hak. Hal itu serupa dengan bila ia mengakui suatu harta milik mereka; harta tersebut dibagi rata di antara mereka. Demikian pula dalam wakaf. Setelah anak-anak kandungnya, hak atas wakaf berpindah kepada cucu-cucu dari garis laki-laki, tidak kepada cucu dari garis perempuan, karena mereka berasal dari laki-laki lain sehingga dinisbatkan kepada ayah-ayahnya, dan karena mereka tidak termasuk dalam firman Allah: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu.” Namun sebagian ulama memasukkan mereka ke dalam istilah “anak-anak”, sebab putri-putrinya pun anaknya, sehingga anak-anak perempuan itu hakikatnya adalah cucu-cucunya. Allah Mahatahu.

Apabila pewakaf berkata, “Wakaf ini bagi abnā’i (anak-anak lelakiku),” atau “Bani Fulan,” maka wakaf terbatas pada kaum laki-laki, karena kata banīn memang dipakai khusus untuk anak laki-laki, sebagaimana firman Allah: “Apakah untuk-Nya anak-anak perempuan dan untuk kalian anak-anak lelaki?” Kecuali jika penerimanya adalah suatu kabilah seperti Bani Hasyim atau Bani Tamim; maka perempuan pun termasuk, karena nama kabilah mencakup laki-laki dan perempuan.

Namun, apabila wakaf itu ditujukan kepada kelompok yang dapat dihitung jumlahnya, maka seluruh anggota kelompok tersebut wajib mendapatkan bagian.

وإذا لم يعين ناظرًا للوقف، أو عين شخصا ومات؛ فالنظر يكون للموقوف عليه إن كان معينا، وإن كان الوقف على جهة كالمساجد، أو من لا يمكن حصرهم كالمساكين؛ فالنظر على الوقف للحاكم، يتوله بنفسه، أو ينيب عنه من يتولاه. ويجب على الناظر أن يتقي الله ويحسن الولاية على الوقف؛ لأن ذلك أمانة أؤتمن عليها. وإذا وقف على أولاده؛ استوى الذكور والإناث في الاستحقاق؛ لأنه شرك بينهم، وإطلاق التشريك يقتضي الاستواء في الاستحقاق؛ كما لو أقر لهم بشيء؛ فإن المقر به يكون بينهم بالسوية؛ فكذلك إذا وقف عليهم شيئا، ثم بعد أولاده لصلبه ينتقل الوقف إلى أولاد بنيه دون ولد بناته؛ لأنهم من رجل آخر، فينسبون إلى آبائهم، ولعدم دخولهم في قوله تعالى: ﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُم﴾ ، من العلماء من يرى دخولهم في لفظ الأولاد، لأن البنات أولاده؛ فأولادهن أولاد أولاده حقيقة، والله أعلم. ولو قال: وقف على أبنائي، أو: بني فلان؛ اختص الوقف بذكورهم؛ لأن لفظ البنين وضع لذلك حقيقة، قال تعالى: ﴿أَمْ لَهُ الْبَنَاتُ وَلَكُمُ الْبَنُونَ﴾ ؛ إلا أن يكون الموقوف عليهم قبيلة؛ كبني هاشم وبني تميم؛ فيدخل فيهم النساء؛ لأن اسم القبيلة يشمل ذكرها وأنثاها. لكن إذا وقف على يمكن حصرهم؛ وجب تعميمهم

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie