Apabila pewakaf tidak menunjuk seorang nazhir untuk wakafnya, atau telah menunjuk seseorang lalu orang itu wafat, maka tugas pengawasan berpindah kepada pihak penerima wakaf bila penerimanya memang ditentukan. Apabila wakaf diperuntukkan bagi suatu lembaga semisal masjid, atau bagi kelompok yang tidak mungkin dibatasi jumlahnya seperti orang-orang miskin, maka pengawasan berada di tangan hakim/penguasa; ia boleh menanganinya sendiri atau menugaskan orang lain.
Seorang nazhir wajib bertakwa kepada Allah dan mengelola wakaf dengan baik, karena ia memegang amanah yang dipercayakan kepadanya.
Bila seseorang mewakafkan harta bagi anak-anaknya, maka anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama; sebab mereka berbagi secara bersama, dan muşârakah (kepemilikan bersama) menuntut persamaan hak. Hal itu serupa dengan bila ia mengakui suatu harta milik mereka; harta tersebut dibagi rata di antara mereka. Demikian pula dalam wakaf. Setelah anak-anak kandungnya, hak atas wakaf berpindah kepada cucu-cucu dari garis laki-laki, tidak kepada cucu dari garis perempuan, karena mereka berasal dari laki-laki lain sehingga dinisbatkan kepada ayah-ayahnya, dan karena mereka tidak termasuk dalam firman Allah: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu.” Namun sebagian ulama memasukkan mereka ke dalam istilah “anak-anak”, sebab putri-putrinya pun anaknya, sehingga anak-anak perempuan itu hakikatnya adalah cucu-cucunya. Allah Mahatahu.
Apabila pewakaf berkata, “Wakaf ini bagi abnā’i (anak-anak lelakiku),” atau “Bani Fulan,” maka wakaf terbatas pada kaum laki-laki, karena kata banīn memang dipakai khusus untuk anak laki-laki, sebagaimana firman Allah: “Apakah untuk-Nya anak-anak perempuan dan untuk kalian anak-anak lelaki?” Kecuali jika penerimanya adalah suatu kabilah seperti Bani Hasyim atau Bani Tamim; maka perempuan pun termasuk, karena nama kabilah mencakup laki-laki dan perempuan.
Namun, apabila wakaf itu ditujukan kepada kelompok yang dapat dihitung jumlahnya, maka seluruh anggota kelompok tersebut wajib mendapatkan bagian.