-
Bila wakaf ditujukan kepada pihak tertentu, disyaratkan bahwa penerima tersebut mempunyai hak milik tetap; sebab wakaf pada hakikatnya adalah pemindahan kepemilikan. Karena itu tidak sah mewakafkan kepada pihak yang tidak memiliki hak milik, seperti orang yang sudah meninggal atau seekor hewan.
-
Wakaf juga harus dilaksanakan segera; sehingga tidak sah wakaf yang dibatasi waktu maupun wakaf bersyarat yang digantungkan pada suatu peristiwa, kecuali bila syaratnya adalah wafatnya pewakaf—maka hal itu sah. Contohnya seseorang berkata, “Jika aku meninggal, rumah ini menjadi wakaf bagi orang-orang fakir.” Dalilnya ialah riwayat Abu Dawud bahwa Umar berwasiat, “Apabila terjadi sesuatu padanya, maka tanahnya di Suma‘ menjadi sedekah.” Riwayat ini masyhur dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga menjadi kesepakatan ulama. Wakaf yang digantungkan pada kematian diambil dari sepertiga harta karena kedudukannya sama dengan wasiat.
Ketentuan lain mengenai wakaf: syarat yang ditetapkan pewakaf wajib dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan syariat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” Umar pun pernah mewakafkan harta dan menetapkan dua syarat di dalamnya. Seandainya syarat pewakaf tidak wajib diikuti—seperti mendahulukan sebagian penerima atas yang lain, menggabungkan mereka, mensyaratkan ada atau tidaknya suatu sifat pada penerima, menetapkan siapa pengelola wakaf, dan sebagainya—tentu syarat itu tidak akan dipatuhi. Karena itu setiap syarat pewakaf harus ditaati selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Apabila pewakaf tidak menetapkan syarat apa pun, maka seluruh pihak yang menjadi tujuan wakaf—baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan—mempunyai hak yang sama atas manfaatnya.